Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekjen Setya Kita Pancasila: Kajari Ambon Robek Kebebasan Pers, Minta Copot dari Jabatan

Kontributor : SN001 Editor: RB.SB
IMG 20240407 WA0064

Meyske juga menyoroti surat bernomor B-821/Q.1.10/Fs/04/2024 dan B-822/Q.1.10/Fs/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kajari Ambon pada 5 April 2024 sebagai bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kebebasan pers.

“Surat ini adalah salah kaprah dan intimidasi. Pencabutan berita melanggar UU Pers dan Pedoman Media Siber angka 5,” tegas wanita kelahiran Ambon ini.

Meyske mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh diintimidasi.

Ia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas jurnalistik.

SKP menyerukan agar Kajati Maluku segera mengambil tindakan tegas dan mencopot Kajari Ambon dari jabatannya.

Keputusan ini diperlukan untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia dan menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tanpa intimidasi atau tekanan.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

Baca Juga :  Algajali Munandar Pertanyakan Kompetensi Wartawan JLT, Berita Tentang Mafia BBM Tayang Tanpa Wawancara
  • Bagikan