Meyske juga menyoroti surat bernomor B-821/Q.1.10/Fs/04/2024 dan B-822/Q.1.10/Fs/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kajari Ambon pada 5 April 2024 sebagai bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kebebasan pers.
“Surat ini adalah salah kaprah dan intimidasi. Pencabutan berita melanggar UU Pers dan Pedoman Media Siber angka 5,” tegas wanita kelahiran Ambon ini.
Meyske mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh diintimidasi.
Ia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas jurnalistik.
SKP menyerukan agar Kajati Maluku segera mengambil tindakan tegas dan mencopot Kajari Ambon dari jabatannya.
Keputusan ini diperlukan untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia dan menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tanpa intimidasi atau tekanan.
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








