Berdasarkan perjanjian pinjaman tertanggal 17 Mei 2023, pihak pertama dalam perjanjian pinjaman tersebut adalah Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek Carlos Monis, dan Rony Oktavianus Bria.
Pihak kedua adalah Martino Meta Kaly dari Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.Pinjaman yang tercatat sebesar Rp3 miliar ini menggunakan agunan berupa sertifikat tanah milik Maria Goreti Manek di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Pinjaman tersebut disaksikan oleh Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.Rareral juga menyoroti kemungkinan adanya penggunaan agunan yang bukan milik pihak pertama sebagai jaminan pinjaman, yang menambah kerumitan kasus ini.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa berlama-lama.
Masyarakat NTT mengharapkan kejelasan dan ketegasan dari Kapolda NTT dan Kapolres Malaka dalam menangani kasus ini. Dengan pengusutan yang tepat dan transparan, mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan skandal ini tidak berlarut-larut, sehingga citra DPRD Malaka dan lembaga legislatif secara keseluruhan tidak tercoreng.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









