Mikael Mensen, salah satu anggota keluarga ahli waris, menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dalam mempertahankan hak leluhur mereka. “Tanah ini adalah warisan turun-temurun kami. Kami telah melakukan ritual adat dan berjanji untuk menjaga tanah ini. Tidak ada yang bisa merebut hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa peluang kasasi bagi tergugat sangat kecil. “Fakta di lapangan sudah jelas, dan putusan pengadilan sudah dua kali memenangkan ahli waris. Kalau mereka masih mau kasasi, itu hanya upaya memperpanjang sengketa yang seharusnya sudah selesai,” tutup Jon Kadis.
Putusan PT Kupang ini menjadi bukti nyata bahwa tanah leluhur tidak bisa direbut secara sepihak. Dengan dua putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan ahli waris, pihak lawan semakin kehilangan pijakan hukum untuk mengklaim tanah ini. Kemenangan ini sekaligus menjadi preseden penting bagi masyarakat adat dan ahli waris lainnya di NTT yang menghadapi kasus serupa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









