Kasus ini terungkap ketika pada bulan November 2022, Marthen Bessie menyerahkan foto kopi Akta Jual Beli (AJB) atas tanah milik korban kepada Yance Mesah.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa tanda tangan dan pas foto pada KTP Sementara yang digunakan untuk AJB bukan milik Neldenci Nalle Ndun, melainkan milik seseorang bernama Ida.
Pemalsuan ini sudah dilaporkan oleh Neldenci ke Polda NTT, tetapi kasus ini belum mengalami perkembangan signifikan.
Dalam keterangan pers, Yance Mesah menegaskan, “Kami akan bersurat ke Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT. Ada dugaan kuat oknum di BPN Kota Kupang bagian dari mafia dan sengaja menghilangkan hak orang lain. Ini sangat jelas, Tante Neldenci tidak pernah melakukan pengajuan jual beli.
”Yance Mesah juga mengkritik keputusan BPN Kota Kupang yang mengabulkan permohonan penggabungan sertifikat tanah milik oknum MF, meskipun sertifikat tersebut sedang dalam proses penyidikan terkait pemalsuan.
“Seharusnya BPN Kota Kupang tidak mengabulkan permohonan penggabungan sertifikat tersebut karena sedang dalam proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pemalsuan. Apalagi BPN dan MF pernah diperiksa Penyidik Polda NTT sebagai saksi. Bukankah Ini merupakan upaya menggelapkan barang bukti?” tambah Yance.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








