Katalis Pertumbuhan dan Transformasi Sosial-Ekonomi
Pabrik ini diharapkan berfungsi sebagai katalis pertumbuhan ekonomi, tidak hanya dengan menciptakan lapangan kerja langsung bagi 200–300 orang pada tahap awal, tetapi juga dengan membuka peluang bagi 500 pekerja seiring peningkatan kapasitas. Skema rekrutmen mencakup tenaga kerja kontrak harian maupun mingguan, sehingga partisipasi warga lokal lebih luas dan fleksibel.
Berbeda dari metode peleburan (smelting) yang intensif energi, fasilitas ini mengadopsi teknologi pengolahan mekanikal, mengurangi dampak buruk lingkungan sekaligus menjaga efisiensi biaya. Pendekatan ini, menurut perusahaan, memastikan keberlanjutan jangka panjang tanpa mengorbankan produktivitas.
Integrasi Koperasi Desa dalam Rantai Pasok
Bahan baku mangan akan dipasok melalui kemitraan strategis dengan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk Koperasi Merah Putih yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan desa memegang IPR secara resmi.
Baca Juga : Warga Ekateta Curiga Ada Permainan Busuk di Balik Proyek Sapi Dana Desa
Jusuf menegaskan bahwa model distribusi ini memastikan nilai ekonomi mineral dapat terserap secara merata di tingkat desa, mengubah komunitas penambang rakyat menjadi bagian formal dari rantai pasok industri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









