Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Luka Lama Indonesia: Korupsi, Kemiskinan, dan Hilangnya Tanah Adat

Kontributor : SN Editor: Redaksi
tiga-luka-lama-indonesia-korupsi-kemiskinan-dan-hilangnya-tanah-adat
Tiga Luka Lama Indonesia: Korupsi, Kemiskinan, dan Hilangnya Tanah Adat

Bantuan sosial pun tak jarang dijadikan alat politik. Di banyak daerah, penerima bantuan dipilih bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan kedekatan. Akibatnya, kemiskinan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga simbol ketidakadilan sosial yang dibiarkan hidup oleh negara.

Tanah Adat: Identitas yang Terampas

Namun luka paling sunyi dan paling dalam adalah hilangnya hak atas tanah ulayat masyarakat adat. Di banyak wilayah, terutama Indonesia Timur, tanah bukan sekadar benda mati, melainkan sumber kehidupan dan spiritualitas. Bagi suku Atone Pah Meto di Timor, tanah adalah ibu—feto na’in—yang memberi makan, melindungi, dan menyatukan generasi.

Sayangnya, nilai luhur ini sering tak dipahami negara modern. Banyak wilayah adat diambil alih atas nama pembangunan atau investasi. Hukum adat diabaikan, masyarakat adat dipinggirkan, dan tanah leluhur mereka berubah menjadi milik perusahaan.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas mengakui masyarakat adat dan hak tradisionalnya, namun implementasi di lapangan jauh dari harapan. Di banyak tempat, peta wilayah adat belum diakui secara resmi, dan masyarakat hukum adat tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Baca Juga :  GMNI Kupang Serukan Perang Melawan Korupsi dan Kekerasan HAM di Hari Antikorupsi dan HAM Sedunia
  • Bagikan