Bantuan sosial pun tak jarang dijadikan alat politik. Di banyak daerah, penerima bantuan dipilih bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan kedekatan. Akibatnya, kemiskinan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga simbol ketidakadilan sosial yang dibiarkan hidup oleh negara.
Tanah Adat: Identitas yang Terampas
Namun luka paling sunyi dan paling dalam adalah hilangnya hak atas tanah ulayat masyarakat adat. Di banyak wilayah, terutama Indonesia Timur, tanah bukan sekadar benda mati, melainkan sumber kehidupan dan spiritualitas. Bagi suku Atone Pah Meto di Timor, tanah adalah ibu—feto na’in—yang memberi makan, melindungi, dan menyatukan generasi.
Sayangnya, nilai luhur ini sering tak dipahami negara modern. Banyak wilayah adat diambil alih atas nama pembangunan atau investasi. Hukum adat diabaikan, masyarakat adat dipinggirkan, dan tanah leluhur mereka berubah menjadi milik perusahaan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas mengakui masyarakat adat dan hak tradisionalnya, namun implementasi di lapangan jauh dari harapan. Di banyak tempat, peta wilayah adat belum diakui secara resmi, dan masyarakat hukum adat tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









