Atas tuduhan ini, Kejari TTU menyita HP dan laptop milik Alfred Baun sebagai barang bukti dan melanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan Tipikor Negeri Kupang. Namun, pengadilan menyatakan bahwa laporan Araksi NTT adalah benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Tidak puas dengan putusan ini, Kejari TTU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah melalui proses panjang, MA akhirnya menolak kasasi tersebut dan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang menyatakan bahwa Alfred Baun tidak bersalah.
“Keputusan ini adalah kemenangan bagi aktivis antikorupsi di NTT. Ini bukti bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti, meskipun ada banyak tantangan,” ujar Alfred Baun.
Harapan untuk Kejaksaan TTU yang Baru
Dalam pernyataannya, Alfred Baun berharap agar Kejaksaan TTU yang baru lebih fokus dalam menangani dugaan kasus korupsi, terutama proyek-proyek yang dilaporkan oleh Araksi NTT, seperti:
- Jembatan Naen
- Embung Nifuboke
- Proyek infrastruktur di bagian utara TTU yang mangkrak
“Saya berharap kejaksaan bisa lebih peka terhadap masalah-masalah yang diangkat masyarakat. Jangan malah membungkam aktivis yang bersuara, tetapi fokuslah pada pengusutan dugaan penyimpangan proyek,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








