Kupang, SN – Kabar mengenai temuan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) terkait dugaan penyalahgunaan dana Seroja di Kabupaten Kupang telah mencuatkan sorotan yang mendalam terhadap tata kelola dana seroja di Kabupaten Kupang.
Dalam mengungkap dugaan Penyalahgunaan Dana Seroja di Kabupaten Kupang, Ditkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda NTT akan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Wakil Ketua DPRD, Johanis Mase, dalam sebagaimana dilansir kabar-independen.com pada Senin (06/05/2024), secara tegas menyampaikan bahwa aparat kepolisian dari Ditkrimsus Polda NTT telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Seroja.
Hal ini merupakan respons terhadap temuan yang mengkhawatirkan yang diungkapkan oleh Pansus LKPJ.
Dalam penjelasannya, Johanis Mase mengungkapkan beberapa temuan yang mencengangkan yang berhasil ditemukan oleh Pansus LKPJ. Antara lain, perubahan data korban, perubahan Juknis (Juklak dan Juknis) di tangan Pemkab Kupang, serta ketidaksesuaian antara jumlah dana yang dibayarkan dengan kategori kerusakan yang seharusnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








