Labuan Bajo, SN – Dalam fakta sidang sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024) terungkap sebuah fakta baru. Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.
Terungkap BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar (Ha). Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998.
Pertanyaan-nya kenapa 2 Surat Hak Milik (SHM) Maria F. Naput dan Paulus G. Naput bisa terbit? Padahal sudah diatur bahwa Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah lagi sejak tanggal 1 Maret 2023. Terbukti dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang saat diperiksa Majelis Hakim PN Labuan Bajo.
“Terbukti Warkah BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Artinya surat pernyataan Ramang Ishaka pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal dan melawan hukum,” kata kuasa hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









