Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Menangkan Praperadilan: Penetapan Tersangka Rustandi Tadi Sah

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240730 WA0027

SN – Polres Kupang berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Rustandi Tadi alias TA terkait penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sulamu. Kasus ini melibatkan penganiayaan yang terjadi pada 24 November 2024.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, pada Kamis (25/7) siang, dan dipimpin oleh hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan, yang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rustandi Tadi, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Matura, Cs, mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm. Sidang dimulai pada 10 Juli 2024 dan berakhir pada 25 Juli 2024.

Dalam menghadapi praperadilan ini, Polres Kupang menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi, dan Aipda Roland Leka.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan benar hingga hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Rustandi.

Baca Juga :  Diburu Dua Pekan, Pelaku Curanmor di Kupang Akhirnya Tak Berkutik!
  • Bagikan