SN, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH, akhirnya menerima kembali barang-barangnya yang sempat disita oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Pengembalian ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Kejari TTU, yang sebelumnya menuduh Alfred Baun memberikan laporan palsu terkait dugaan penyimpangan proyek Embung Nifuboke, Jembatan Naen, dan Jalan Nona Manis.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi HP, laptop, stempel Araksi, serta beberapa dokumen penting. Pengembalian dilakukan di Kantor Kejari TTU pada Jumat (21/2/2025) dan diserahkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew Keya kepada Alfred Baun.
“Hari ini saya datang ke Kejari TTU untuk menandatangani eksekusi putusan bebas saya. Setelah MA menolak kasasi dari Kejari TTU, saya dinyatakan bebas demi hukum. Jaksa juga menyerahkan kembali barang-barang yang sebelumnya disita, termasuk HP dan laptop,” ujar Alfred Baun.
Selain itu, Kejari TTU juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pengembalian barang sitaan, yang seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Kronologi Kasus: Dari Tuduhan hingga Kemenangan di MA
Kasus ini bermula dari laporan Mardan Tefa, kontraktor proyek Embung Nifuboke, yang menuduh bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek yang disampaikan oleh Araksi NTT ke aparat hukum adalah laporan palsu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








