Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Alarm Hukum Dibunyikan! Stefen Alves Desak PN Atambua Tunda Eksekusi Lahan SHM 165!

Kontributor : VB Editor: Redaksi
alarm-hukum-dibunyikan-stefen-alves-desak-pn-atambua-tunda-eksekusi-lahan-shm-165
Alarm Hukum Dibunyikan! Stefen Alves Desak PN Atambua Tunda Eksekusi Lahan SHM 165!

Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 378 Reglemen Acara Perdata (Rv) serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga dapat diajukan apabila didasarkan pada hak milik (hak yang bersifat absolut).

“Kami memiliki dasar kuat, yakni SHM 165. Dalam hukum perdata, hak milik adalah hak absolut yang tidak dapat dirampas tanpa proses pembuktian yang tuntas. Maka eksekusi sebelum perlawanan selesai sama saja dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Konstatering Tak Pernah Dilakukan: Jantung Investigasi Hukum yang Terabaikan

Salah satu sorotan paling kritis dari Stefen berkaitan dengan ketidakhadiran konstatering (pencocokan objek eksekusi). Tahapan ini merupakan langkah wajib dalam pelaksanaan eksekusi untuk memastikan bahwa obyek dalam amar putusan identik dengan kondisi faktual di lapangan.

Namun, hingga saat ini, baik PN Atambua maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belu belum melakukan konstatering terhadap objek sengketa, baik di bidang II maupun bidang III.

Baca Juga :  Gasper Tipnoni Dibebaskan Dari Segala Dakwaan "Ternyata Masih ada Keadilan"
  • Bagikan