Aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN terdiri atas tiga jenis.
Pertama, tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Tanah tersebut memiliki luas 120 meter persegi dengan bangunan seluas 132 meter persegi. Nilainya mencapai Rp569.023.000.
Kedua, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Aset tersebut memiliki luas 134 meter persegi dengan nilai Rp143.816.000.
Ketiga, satu unit minibus Daihatsu F700RG TS AT dengan nilai Rp50.359.000.
Total nilai ketiganya mencapai Rp763.198.000.
Dalu mengatakan aset berupa tanah dan bangunan dapat memberikan dukungan terhadap kebutuhan pegawai, termasuk kemungkinan pemanfaatannya sebagai tempat tinggal dinas.
Namun, tidak menutup kemungkinan aset tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan operasional kementerian.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








