Aset Rampasan KPK Rp763 Juta Diserahkan ke ATR/BPN, Bakal Dimanfaatkan untuk Kedinasan

aset-rampasan-kpk-rp763-juta-diserahkan-ke-atr-bpn-bakal-dimanfaatkan-untuk-kedinasan
Aset Rampasan KPK Rp763 Juta Diserahkan ke ATR/BPN, Bakal Dimanfaatkan untuk Kedinasan

Kementerian ATR/BPN akan melihat kebutuhan dan kondisi aset sebelum menentukan penggunaan lebih lanjut.

Dengan mekanisme penetapan status penggunaan, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan penyerahan aset merupakan bagian dari rangkaian proses setelah penanganan perkara hukum.

Ia menyampaikan pesan pimpinan KPK agar aset yang telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga diberi papan informasi mengenai asal-usulnya.

Penanda tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi publik mengenai pemanfaatan aset hasil penanganan perkara korupsi.

Menurut Mungki, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan proses hukum terhadap pihak yang menjadi pelaku perkara. Aset yang telah diproses sesuai ketentuan juga dapat memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat melalui penggunaannya oleh kementerian dan lembaga.

Prosesi penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  KPK Sambangi SMSI: Gagas Kemitraan Strategis Lawan Korupsi
  • Bagikan