Kementerian ATR/BPN akan melihat kebutuhan dan kondisi aset sebelum menentukan penggunaan lebih lanjut.
Dengan mekanisme penetapan status penggunaan, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan penyerahan aset merupakan bagian dari rangkaian proses setelah penanganan perkara hukum.
Ia menyampaikan pesan pimpinan KPK agar aset yang telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga diberi papan informasi mengenai asal-usulnya.
Penanda tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi publik mengenai pemanfaatan aset hasil penanganan perkara korupsi.
Menurut Mungki, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan proses hukum terhadap pihak yang menjadi pelaku perkara. Aset yang telah diproses sesuai ketentuan juga dapat memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat melalui penggunaannya oleh kementerian dan lembaga.
Prosesi penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








