“Publik menanti ketegasan itu. Kalau Kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini, maka akan menjadi bukti komitmen bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujar Jan.
Seruan ini sekaligus menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh diulur-ulur. Sebab, semakin lama kasus ini dibiarkan, semakin besar pula risiko menurunnya trust publik.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya sedang bekerja untuk menuntaskan eksekusi. Ia menegaskan, Kejari Jakarta Selatan telah diperintahkan mencari dan menangkap Silfester.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). Meski demikian, pernyataan ini belum cukup menenangkan publik yang menginginkan tindakan nyata dan cepat.
Dalam perspektif hukum, eksekusi merupakan tahap akhir dari seluruh proses peradilan pidana. Tanpa eksekusi, putusan pengadilan hanya menjadi teks tanpa makna. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan yang cepat dan tegas merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan (justice).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









