Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka Terjerat Pinjaman Kontroversial Rp3 Miliar: Risiko Hukum dan Bunga Tinggi Mengancam

Editor: SN001
IMG 20240413 WA0013
Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran dan Wakil Ketua Hendikus Fahik Taek. (dok.by google/sei-news)

Saksi perjanjian adalah Anggota DPR Kabupaten Malaka lainnya yakni Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.

Kondisi Pinjaman

Pinjaman ini diberikan dengan bunga 15% per bulan, yang terbilang tinggi dibandingkan dengan suku bunga yang biasanya ditawarkan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan formal.

Untuk menjamin pengembalian pinjaman, pihak pertama menggunakan sertifikat tanah hak milik nomor 461, yang merupakan milik Maria Goreti Manek, sebagai jaminan.

Sertifikat tanah ini terletak di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Namun, poin perjanjian ke-7 menyatakan bahwa jaminan tanah bukan milik pihak pertama, dan konsekuensi hukum yang terjadi akibat hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Potensi Masalah Hukum

Pinjaman ini melibatkan penggunaan sertifikat tanah yang bukan milik pihak pertama sebagai jaminan.

Hal ini menimbulkan risiko hukum serius karena pihak pertama tidak memiliki hak untuk menggunakan properti pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik.

Baca Juga :  Bupati Malaka Bersama KKP Komitmen Kembangkan Garam di Malaka Awal Tahun 2024
  • Bagikan