Saksi perjanjian adalah Anggota DPR Kabupaten Malaka lainnya yakni Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.
Kondisi Pinjaman
Pinjaman ini diberikan dengan bunga 15% per bulan, yang terbilang tinggi dibandingkan dengan suku bunga yang biasanya ditawarkan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan formal.
Untuk menjamin pengembalian pinjaman, pihak pertama menggunakan sertifikat tanah hak milik nomor 461, yang merupakan milik Maria Goreti Manek, sebagai jaminan.
Sertifikat tanah ini terletak di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Namun, poin perjanjian ke-7 menyatakan bahwa jaminan tanah bukan milik pihak pertama, dan konsekuensi hukum yang terjadi akibat hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Potensi Masalah Hukum
Pinjaman ini melibatkan penggunaan sertifikat tanah yang bukan milik pihak pertama sebagai jaminan.
Hal ini menimbulkan risiko hukum serius karena pihak pertama tidak memiliki hak untuk menggunakan properti pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








