Labuan Bajo, SN – Kontroversi jabatan fungsionaris adat yang dijabat oleh Haji Ramang Ishaka dan keponakannya Muhamad Syair menjadi semakin menyeruak ke publik. Masyarakat ulayat seolah olah mulai melawan atas kekuasaan semena mena Ramang Ishaka dan itu sudah ditata oleh penata tanah terdahulu.
Penolakan Haji Ramang dan Muhamad Syair oleh masyarakat adat buntut dari sejumlah kasus tanah yang selalu diintervensi oleh Ramang dan Syair yang terus mengklaim tanah tanah di Labuan Bajo.
Ahli Waris (alm) Dance Turuk harus turun gunung untuk melawan arogansi kekuasaan Ramang dan Syair yang selalu (diduga) merampas tanah tanah masyarak kecil (masyarakat ulayat) yang kemudian dijual kepada investor.
Almarhum Dance Turuk salah satu penata tanah di Labuan Bajo dulu pernah diberikan surat penyerahan (bukan surat kuasa) untuk membagi beberapa bidang tanah di beberapa titik di wilayah Desa Labuan Bajo yang sekarang menjadi Kelurahan Labuan Bajo.
Edu Gunung selaku Ahli Waris Dance Turuk memerinci bahwa sesungguhnya tanah tanah di wilayah Kelurahan Labuan Bajo sudah ditata oleh penata tanah terdahulu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








