Kepada awak media online Sabtu, 15 Juni 2024 saat ditemui di rumahnya di Labuan Bajo, Edu Gunung menjelaskan bahwa almarhum Dance Turuk ayahnya, almarhum Haji Adam Djudje, dan Hamsa Kasnu adalah salah satu tim penata tanah di masing masing titik di Kelurahan Labuan Bajo. Tim penata tanah ini melakukan penata tanah setelah mendapat surat penyerahan dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa.
Edu menjelaskan bahwa sesungguhnya tanah tanah di Kelurahan Labuan Bajo itu sudah ditatah oleh penata tanah terdahulu. Karena itu, Haji Ramang Ishaka tidak berhak lagi menata tana tanah yang sudah ditatah.
Apakah Haji Ramang dan Muhamad Syair memiliki hak mutlak sebagai fungsonaris adat ulayat Nggorang?
Edu Gunung pun mempersoalkan jabatan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang. Pasalnya tidak ada dokumen ataupun keputusan yang menegaskan pengangkatan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.
“Apa dasarnya Haji Ramang ini bertindak sebagai fungsionaris adat Nggorang. Karena sebelumnya setelah Bapaknya Haji Ishaka meninggal dan Bapak Haku Mustafa meninggal dunia kan terjadi kekosongan fungsionaris adat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








