Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Bisa Lari! Inspektorat Siap Audit Dana Desa di 160 Desa Kabupaten Kupang

Kontributor : SN Editor: Redaksi
inspektorat-siap-audit-dana-desa
Tak Bisa Lari! Inspektorat Siap Audit Dana Desa di 160 Desa Kabupaten Kupang

Dana desa harus digunakan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada praktik penyimpangan yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Marthen Adri Rahakbauw.

Fokus Pemeriksaan

Inspektorat akan menyoroti beberapa aspek utama dalam audit ini, di antaranya:

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten
  1. Penggunaan Dana Desa – Apakah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes?
  2. Laporan Keuangan – Apakah ada ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban?
  3. BUMDes – Apakah badan usaha milik desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat?
  4. Indikasi Penyimpangan – Adakah tanda-tanda penyalahgunaan anggaran yang perlu ditindaklanjuti secara hukum?

Tindak Lanjut Jika Ditemukan Penyimpangan

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, Inspektorat akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kawasan Labuan Bajo Tercoreng: Mafia Tanah Rampas Hak Petani Lokal
  • Bagikan