“Dana desa harus digunakan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada praktik penyimpangan yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Marthen Adri Rahakbauw.
Fokus Pemeriksaan
Inspektorat akan menyoroti beberapa aspek utama dalam audit ini, di antaranya:
- Penggunaan Dana Desa – Apakah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes?
- Laporan Keuangan – Apakah ada ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban?
- BUMDes – Apakah badan usaha milik desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat?
- Indikasi Penyimpangan – Adakah tanda-tanda penyalahgunaan anggaran yang perlu ditindaklanjuti secara hukum?
Tindak Lanjut Jika Ditemukan Penyimpangan
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, Inspektorat akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








