Menurutnya, Lahan tersebut bukanlah kawasan hutan hingga saat ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
“Sehingga jelas terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka H Halim dalam perkara ini,” ungkap Jan Maringka.
“Hal inilah yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini. Jadi kedua terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti karena sulit pembuktiannya dan bisa kita lihat dengan nyata tidak ada kerugian negara,” jelas Jan Maringka.
Kekeliruan Memahami Arti Tanah Negara
Kemudian yang perlu digaris bawahi, bahwa terjadi kekeliruan memahami arti tanah negara. Dimana JPU melandaskan dakwaan dan tuntutan Pidana berdasarkan Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Keputusan ini isinya menyatakan, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB di Desa Peninggalan seluas 149.147 m2 (14 Hektar) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317, telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
