“Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis,” lanjut Jan Maringka.
Dalam penyelesaian dalam kasus ini seharusnya jika terdapat keraguan atas bukti kepemilikan atas dokumen lahan perkebunan, bukanlah dengan cara kriminalisasi. Dimana berupa upaya pemidanaan terhadap terdakwa, namun bisa menggunakan instrumen hukum berupa konsinyasi.
“Konsinyasi bisa digunakan seperti penerapan pembebasan lahan hak warga Desa. Dimana dalam kasus ini lahannya dibebaskan melalui Surat Keputusan untuk proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi,” pungkas Jan Maringka. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
