Perlunya Konsinyasi Demi Keadilan
Terkahir kata Jan Maringka, pembebasan lahan untuk kepentingan umum seyogyanya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri. Dalam Pasal 37 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 89 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, terdapat mekanisme konsinyasi (penitipan) pembayaran ganti kerugian atas lahan dalam hal objek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.
Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pokoknya menegaskan, proses penyelesaian permasalahan hukum, PSN harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Dengan demikian seharusnya Penyidik Kejari Muba dapat menerapkan beberapa aturan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. PP Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
