Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
jan-maringka-belum-ada-ganti-rugi-lahan-sudah-dirampas-dan-pemilik-dipidana
Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Perlunya Konsinyasi Demi Keadilan

Terkahir kata Jan Maringka, pembebasan lahan untuk kepentingan umum seyogyanya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri. Dalam Pasal 37 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 89 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, terdapat mekanisme konsinyasi (penitipan) pembayaran ganti kerugian atas lahan dalam hal objek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.

Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pokoknya menegaskan, proses penyelesaian permasalahan hukum, PSN harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

Dengan demikian seharusnya Penyidik Kejari Muba dapat menerapkan beberapa aturan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. PP Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021

  • Bagikan
Exit mobile version