“Karena KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut. Akhirnya JPU tidak memahami bahwa Tanah Negara, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya,” terangnya.
Kata dia, seharusnya mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Apalagi kata Jan Maringka, kasus dugaan Tipikor ini, tidak terdapat kerugian negara. Sehingga terdapat kontradiksi pada dakwaan dan tuntutan oleh JPU Kajari Muba, yang mengacu Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Muba menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 88/500-06.01/II/2025 tanggal 6 Februari 2025,
Tuntutan JPU Kejari Muba menyatakan, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan NUB 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2, terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, telah ditanami sawit dikategorikan adalah Tanah Negara. Dikarenakan klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali, sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
