Menurutnya ada catatan ada penyelundupan hukum oleh JPU Kejari Muba. Diantaranya, adanya perubahan dakwaan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. dan PDS-02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa H. Yudi Herzandi, S.H., M.H., pada tanggal 27 Mei 2025.
“Hal ini berbeda dengan Surat Dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2025 kemarin. Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 144 KUHAP. Dimana dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” tegas Jan Maringka
Selain itu, bukti kepemilikan lahan. JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001), yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015.
“Padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur,” tukas Jan Maringka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
