Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
jan-maringka-belum-ada-ganti-rugi-lahan-sudah-dirampas-dan-pemilik-dipidana
Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Menurutnya ada catatan ada penyelundupan hukum oleh JPU Kejari Muba. Diantaranya, adanya perubahan dakwaan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. dan PDS-02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa H. Yudi Herzandi, S.H., M.H., pada tanggal 27 Mei 2025.

“Hal ini berbeda dengan Surat Dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2025 kemarin. Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 144 KUHAP. Dimana dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” tegas Jan Maringka

Selain itu, bukti kepemilikan lahan. JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001), yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015.

“Padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur,” tukas Jan Maringka.

Baca Juga :  Desa Fatukanutu Terpilih! Kajati NTT Luncurkan Program Jaksa Bina Desa
  • Bagikan