“Diketahui dan tak terbantahkan, bahwa kedua lahan tersebut termasuk kawasan penggunaan lahan yang dikuasai oleh klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali, dalam bentuk Tanah Tumbuh yang telah berusia puluhan tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024,” ungkapnya.
Kata Jan Maringka, harus dipahami bersama bahwa perkara ini terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi. Terbukti sampai saat ini klien kami belum pernah mengajukan permohonan ganti kerugian sebesar Rp.14.154.286.055,- (Empat Belas Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) ataupun menerima uang ganti kerugian yang dihitung berdasarkan taksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan rekan, dan diterima oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin,
“Sebagaimana dimaksud dalam Surat tuntutan, dengan demikian Tersangka H Halim, justru memberikan keuntungan bagi negara. Seharusnya malah mendapatkan ganti kerugian, bukan mendapatkan proses pidana seperti ini,” ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









