Palembang, SNC – Terkait Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan mantan pegawai BPN menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satunya tokoh nasional Dr Jan Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020, dan Irjen Kementan 2021-2023..
Praktisi Hukum dan Founder JM dan Partners Law Firm Jakarta ini, sengaja hadir ke Palembang untuk menyaksikan dan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas nama H Yudi Herzandi, S.H.,M.H. dan Ir Amin Mansur, S.H., M.H, bertempat di PN Kelas 1A kota Palembang, Kamis (14/8/2025).
Kata Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan, seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara. Dimana benar–benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata.
“Kasus dugaan korupsi yang menimpa H Yudi Herzandi, S.H.,M.H. dan Ir Amin Mansur, S.H., M.H terkesan pesanan dan dikriminalisasi. Padahal jika mereka dituduh korupsi harus bisa dibuktikan kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata,” tandasnya kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









