Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
jan-maringka-belum-ada-ganti-rugi-lahan-sudah-dirampas-dan-pemilik-dipidana
Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

“Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis,” lanjut Jan Maringka.

Dalam penyelesaian dalam kasus ini seharusnya jika terdapat keraguan atas bukti kepemilikan atas dokumen lahan perkebunan, bukanlah dengan cara kriminalisasi. Dimana berupa upaya pemidanaan terhadap terdakwa, namun bisa menggunakan instrumen hukum berupa konsinyasi.

“Konsinyasi bisa digunakan seperti penerapan pembebasan lahan hak warga Desa. Dimana dalam kasus ini lahannya dibebaskan melalui Surat Keputusan untuk proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi,” pungkas Jan Maringka. (red)

Baca Juga :  Sufmi Dasco : Belanja Pemerintah Tidak Berkurang, Tapi untuk Kegiatan-Kegiatan Lebih Bermanfaat
  • Bagikan