Kata dia, Kamis (14/8/2025) bertempat di PN Tipikor Palembang kita Bersama sama telah menyaksikan dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atas nama H. Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. Dimana direncanakan akan diputuskan hari ini okeh Majelis Hakim PN Palembang.
“Kita semua memahami bagaimana cara bekerja dan rasa keadilan, yang seharusnya bisa harapkan dan dapat diwujudkan para Yang Mulia Majelis Hakim. Tuntutan setebal 244 halaman telah dibacakan Jaksa PU pada Kejari Muba, Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan harus diputuskan besok tgl 15 Agustus 2025,” kata Jan Maringka lagi.
Upaya Kriminalisasi Pada Pemilik Lahan
Tentunya menurut Jan Maringka, semua berharap apa yang diungkapkan oleh Tim Penasehat Hukum, menjadi perhatian dan catatan penting dalam pengambilan keputusan yang imbang dan adil. Bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara, yang dirasakan janggal dan penuh dengan fakta-fakta penyelundupan hukum.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam perkara ini, karena ada kesan JPU Kejari Muba mengabaikan fakta bahwa tidak ada kerugian negara. Terlihat ada dugaan kepentingan tertentu dan kriminal kepada kedua terdakwa,” ucap Jan Maringka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









