Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
jan-maringka-belum-ada-ganti-rugi-lahan-sudah-dirampas-dan-pemilik-dipidana
Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

Kata dia, Kamis (14/8/2025) bertempat di PN Tipikor Palembang kita Bersama sama telah menyaksikan dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atas nama H. Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. Dimana direncanakan akan diputuskan hari ini okeh Majelis Hakim PN Palembang.

“Kita semua memahami bagaimana cara bekerja dan rasa keadilan, yang seharusnya bisa harapkan dan dapat diwujudkan para Yang Mulia Majelis Hakim. Tuntutan setebal 244 halaman telah dibacakan Jaksa PU pada Kejari Muba, Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan harus diputuskan besok tgl 15 Agustus 2025,” kata Jan Maringka lagi.

Upaya Kriminalisasi Pada Pemilik Lahan

Tentunya menurut Jan Maringka, semua berharap apa yang diungkapkan oleh Tim Penasehat Hukum, menjadi perhatian dan catatan penting dalam pengambilan keputusan yang imbang dan adil. Bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara, yang dirasakan janggal dan penuh dengan fakta-fakta penyelundupan hukum.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam perkara ini, karena ada kesan JPU Kejari Muba mengabaikan fakta bahwa tidak ada kerugian negara. Terlihat ada dugaan kepentingan tertentu dan kriminal kepada kedua terdakwa,” ucap Jan Maringka.

Baca Juga :  Alarm Hukum Dibunyikan! Stefen Alves Desak PN Atambua Tunda Eksekusi Lahan SHM 165!
  • Bagikan