Kejagung Sita Barang Bukti Elektronik Milik Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Editor: SN001
InCollage 20240402 165017818
Ilustrasi by Google

Jakarta, SN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi pada periode 2015-2022.

Kali ini, Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik dari suami aktris ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, sebagaimana dilansir kompas.com (2/4/24), dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik serta kumpulan dokumen terkait kasus ini.

Namun, Ketut belum merincikan secara detail barang bukti elektronik yang disita tersebut.”Tim penyidik juga masih melakukan verifikasi keaslian barang bukti oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” ujarnya.

Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di kediaman Harvey yang berlokasi di daerah Pakubowono, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan serta keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tambah Ketut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey, yakni satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam.

Selain itu, sejumlah jam tangan juga turut disita sebagai barang bukti potensial dalam penyelidikan kasus ini.Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan suami aktris terkenal dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wartawan Rote Ndao Endang Sidin Gugat Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri: Diduga Ada Kecurangan dalam Penetapan Anggota KPU
  • Bagikan