Jakarta, SN – Komisaris Utama PT Madu Darma Gas, M. Rafik Perkasa Alamsyah, mendesak Polres Indramayu untuk mempercepat proses penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan polisi No: LP/B/464/VIII/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat.
Laporan ini diajukan pada 17 Agustus 2023, terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat.
Rafik Perkasa Alamsyah menegaskan pentingnya percepatan proses hukum terkait kasus tersebut.
Dalam keterangan kepada awak media di Jakarta pada Minggu (7/4/2023), ia menekankan perlunya penyidik Polres Indramayu bergerak lebih cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta Polres Indramayu untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini. Sebagai Komisaris Utama, saya merasa sangat dirugikan dan ditipu akibat perlakuan Direktur Utama PT Madu Darma Gas, H. Suwadi, yang meniru tanda tangan kami,” ujar Rafik, yang juga dikenal sebagai aktivis nasional dan tokoh politik.
Rafik berharap penyidikan segera diselesaikan, dan ia yakin penyidik Polres Indramayu dapat menangani kasus ini secara profesional.
Ia juga berharap proses penyidikan yang cepat akan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Ipda Sutaryo, penyidik Reskrim Polres Indramayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik sedang memproses tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam dokumen daftar hadir rapat umum pemegang saham luar biasa PT Madu Darma Gas di laboratorium forensik.
“Proses penyidikan terus berjalan, dan penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik. Meskipun ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, penyidikan di laboratorium forensik tidak dihentikan,” ungkap Ipda Sutaryo.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini masih terus berlanjut, dan pihak PT Madu Darma Gas berharap Polres Indramayu dapat segera menyelesaikan penyidikan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.(MG)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.