Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Konflik Narasaosina-Waiburak Telan Tiga Korban Jiwa, LKA RI Dorong Penyelesaian Melalui Hukum Adat Lamaholot

konflik-narasaosina-waiburak-telan-tiga-korban-jiwa-lka-ri-dorong-penyelesaian-melalui-hukum-adat-lamaholot
Konflik Narasaosina-Waiburak Telan Tiga Korban Jiwa, LKA RI Dorong Penyelesaian Melalui Hukum Adat Lamaholot

Karena itu, LKA RI mengajukan konsep penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal Lamaholot yang disebut **“Nayu Baya Keru-Baki”** sebagai alternatif untuk menghentikan siklus kekerasan yang terus berulang.

“Pendekatan budaya harus menjadi bagian utama dalam penyelesaian konflik tanah di Adonara karena masyarakat memiliki ikatan kuat dengan hukum adat,” ujar Novi.

Menurut Novi, konsep “Nayu Baya Keru-Baki” merupakan bentuk penyelesaian sengketa melalui mekanisme semi peradilan adat yang mengedepankan musyawarah, rekonsiliasi, dan keadilan restoratif.

Dalam mekanisme tersebut, pemangku adat yang netral dipilih oleh kedua pihak untuk memimpin proses penyelesaian. Pemerintah berperan sebagai fasilitator, sedangkan keputusan akhir ditetapkan melalui mekanisme adat yang disepakati bersama.

Model ini dinilai lebih mampu diterima masyarakat karena lahir dari nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun.

“Ketika masyarakat merasa proses penyelesaian berasal dari sistem nilai yang mereka yakini, peluang terciptanya perdamaian yang berkelanjutan akan lebih besar,” katanya.

Baca Juga :  Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba Pohan Jae, Akan Gelar Aksi Hari Ini Tolak Kriminalisasi
  • Bagikan