LKA RI merancang empat tahapan utama dalam resolusi konflik tersebut.
Tahap pertama adalah negosiasi untuk membuka ruang komunikasi antara pihak yang bertikai. Tahap kedua berupa mediasi yang melibatkan tokoh adat sebagai penengah.
Apabila belum tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke arbitrase adat yang menghasilkan keputusan final dan mengikat. Litigasi atau proses hukum formal menjadi pilihan terakhir apabila seluruh mekanisme adat tidak menghasilkan penyelesaian.
Menurut Novi, pendekatan ini dapat memperkecil potensi konflik lanjutan karena tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga.
Dalam kajiannya, LKA RI mengidentifikasi empat kampung adat yang memiliki legitimasi kuat sebagai pusat perdamaian masyarakat Lamaholot.
Keempatnya adalah Lewo Lamawolo, Lewo Kwaelaga Lamawato, Lewo Horewura Riangbaka, dan Lewo Wai Helan Bukit Seburi.
Kampung-kampung tersebut memiliki **Oring Sadu** atau rumah perdamaian adat yang selama ini dikenal sebagai tempat penyelesaian berbagai perselisihan antarkelompok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









