KUHP–KUHAP Berlaku, Polisi Ubah Cara Menindak
SNC, Pergantian tahun 2025 ke 2026 menandai perubahan besar dalam wajah penegakan hukum pidana Indonesia. Sejak Jumat (2/1/2026) dini hari, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi pertama yang secara langsung menerjemahkan perubahan norma itu ke dalam praktik penindakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri telah mempedomani ketentuan baru tersebut sejak pukul 00.01 WIB. Tidak ada masa jeda panjang. Tidak ada masa coba-coba. Penegakan hukum langsung berjalan dengan rujukan aturan baru.
Langkah cepat ini sekaligus mengubah cara polisi menindak perkara pidana. KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar mengganti pasal lama, tetapi membawa perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan, prosedur penyidikan, hingga ruang diskresi aparat. Bareskrim Polri bahkan telah menyiapkan pedoman teknis dan format administrasi baru yang disesuaikan dengan ketentuan mutakhir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








