Perubahan cara menindak ini juga menuntut transparansi lebih besar. Publik akan menilai KUHP baru bukan dari naskah undang-undangnya, melainkan dari praktik sehari-hari: siapa yang ditangkap, pasal apa yang digunakan, dan bagaimana aparat memperlakukan warga.
Pemberlakuan KUHP–KUHAP baru pada akhirnya bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan ujian institusional bagi Polri. Apakah polisi mampu beradaptasi dengan paradigma hukum pidana modern yang menjunjung hak asasi dan proporsionalitas? Atau justru menjadikan KUHP baru sebagai legitimasi untuk memperluas kewenangan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan lahir dari pernyataan resmi, melainkan dari cara polisi menindak perkara pertama di bawah rezim KUHP yang baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









