Namun, perubahan yang dijalankan serentak itu menyisakan pertanyaan mendasar: apakah perubahan cara menindak ini telah diiringi perubahan cara berpikir?
KUHP baru memuat sejumlah norma yang selama ini tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia, terutama pasal-pasal yang menyentuh ranah privat dan moral warga. Delik perzinaan, hidup bersama di luar nikah, serta perluasan makna penghinaan membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum. Dalam situasi seperti ini, cara polisi menafsirkan hukum menjadi faktor penentu apakah KUHP baru berujung pada keadilan atau justru ketakutan publik.
Perubahan cara menindak juga tampak dalam aspek prosedural. KUHAP baru menuntut ketelitian lebih tinggi dalam administrasi penyidikan, penguatan hak tersangka, serta penyesuaian alur koordinasi dengan kejaksaan. Kesalahan prosedur, sekecil apa pun, berpotensi menggugurkan perkara di pengadilan. Artinya, polisi tidak lagi cukup hanya “menangkap dan menetapkan”, tetapi harus presisi sejak tahap awal.
Di lapangan, tantangan terbesar justru ada pada kesiapan sumber daya manusia. Polisi sektor dan penyidik di daerah kini dituntut memahami norma baru secara utuh, sementara sosialisasi publik dan internal masih berlangsung. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi perbedaan penerapan hukum antarwilayah sulit dihindari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









