Sementara, sejak tanggal 1 Maret 2013, Haji Ramang tidak lagi berhak untuk menata tanah ulayat. Hal itu terkuat dengan munculnya dokumen yang salinannya diperoleh media ini terkait surat pernyataan tentang kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang atas tanah adat ulayat Nggorang di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani di atas Materai oleh Haj Ramang.
Sementara itu, SM, mantan Kepala BPN yang pernah bertugas di beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan tanggapan kritis terhadap Gatot Suyanto, Kepala BPN Manggarai Barat, terkait kasus sengketa tanah ini. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan, BPN memiliki kewenangan untuk menangani kasus semacam ini.
Jika ditemukan kesalahan prosedur, cacat administrasi, atau kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat, Kantor Pertanahan (Kantah) seharusnya segera melaporkan kasus tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) agar sertifikat yang dianggap cacat hukum dapat dibatalkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









