Kedua; Pembatalnya Surat Pengukuhan oleh Fungsionaris Adat. Surat pengukuhan yang terkait dengan dokumen ini telah dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang pada 17 Januari 1998. Pembatalan ini menegaskan bahwa hak adat atas tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak luar, termasuk Niko Naput.
Ketiga; penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk penerbitan SHM. Dokumen perolehan yang diduga palsu 10 Maret tahun 1990 ini, menjadi dasar penerbitan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2017. Dimana kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2023 atas permintaan pihak tertentu.
Dengan adanya dugaan penggunaan Surat Perolehan Palsu 10 Maret 1990 ini sebagai dasar penerbitan SHM. “Semua sertifikat dan transaksi turunannya dinilai cacat hukum, proses jual beli tanah, termasuk akta PPJB tahun 2014 antara Niko Naput dan Santosa Kadiman, harus dibatalkan karena mengacu pada dasar yang tidak sah,” kata Florianus
Selain itu kata dia, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat didesak untuk menjelaskan bagaimana dokumen bermasalah ini lolos dalam proses sertifikasi tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









