Jakarta, SN – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anis Muhaimin dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.
Namun, dalam putusan tersebut, ada tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, salah satunya adalah Hakim Saldi Isra, yang menyoroti masalah ketidaknetralan pejabat negara.
Hakim Saldi Isra menyatakan ketidaksetujuannya dengan mayoritas hakim lainnya dalam beberapa poin penting. Menurutnya, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pejabat pemerintah tidak netral dalam pelaksanaan pemilu.
Saldi Isra juga menggarisbawahi perlunya penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil, serta mengingatkan agar pejabat negara tidak menggunakan posisi mereka untuk mendukung salah satu calon presiden.
Pendapat berbeda juga diungkapkan oleh Hakim Eni Nurbaningsi dan Hakim Arif Hidayat. Hakim Eni Nurbaningsi berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan di beberapa daerah untuk menjamin kejujuran dan keadilan pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








