Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Anis Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Hakim Saldi Isra Menggarisbawahi Ketidaknetralan

Editor: Josse
saldi isra tirto.id mico ratio 16x9 1
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Sumber Foto: tirto.id/Andrey Gromico

Jakarta, SN – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anis Muhaimin dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Namun, dalam putusan tersebut, ada tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, salah satunya adalah Hakim Saldi Isra, yang menyoroti masalah ketidaknetralan pejabat negara.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hakim Saldi Isra menyatakan ketidaksetujuannya dengan mayoritas hakim lainnya dalam beberapa poin penting. Menurutnya, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pejabat pemerintah tidak netral dalam pelaksanaan pemilu.

Saldi Isra juga menggarisbawahi perlunya penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil, serta mengingatkan agar pejabat negara tidak menggunakan posisi mereka untuk mendukung salah satu calon presiden.

Pendapat berbeda juga diungkapkan oleh Hakim Eni Nurbaningsi dan Hakim Arif Hidayat. Hakim Eni Nurbaningsi berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan di beberapa daerah untuk menjamin kejujuran dan keadilan pemilu.

Baca Juga :  PodReaction: Pertarungan Hukum Memanas, Gugatan Kubu 01 dan 03 Guncang Mahkamah Konstitusi
  • Bagikan