“Sudah diputus kenapa ada sidang lagi. Hal ini tentu aneh,” herannya.
Alasan Dugaan pelanggaran
Kata Indra, Putusan Sela yang dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH, dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, yang memerintahkan Sidang Ulang di Tingkat Pertama ini tidak sejalan dengan Asas Hukum Acara Peradilan di Indonesia.
“Khususnya terkait Prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu Putusan Pengadilan yang telah lengkap dan final tidak boleh di buka kembali kecuali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.
Adapun Poin-Poin Dugaan Pelanggaran :
1. Melanggar prinsip finalitas hukum :
Perintah sidang ulang pada tingkat Pertama setelah Perkara selesai di Putuskan secara lengkap di PN Labuan bajo mencederai Asas Kepastian Hukum. Dalam system peradilan Indonesia Putusan di Tingkat Banding seharusnya mengkaji kesesuaian hukum bukan membuka kembali Fakta-fakta yang telah di Pertimbangkan di Tingkat Pertama.
2. Indikasi Penyalahgunaan wewenang oleh Hakim :
Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, serta Panitera Pengganti bernama YUSUF FAOT, SH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan perintah yang tidak relevan dan bertentangan dengan aturan hukum acara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
