Muhamad Rudini Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden, Bawas MA, KY, Kejagung dan KPK

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250122 WA0048

SN, Jakarta – Pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini adukan dan laporan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama.

“Kita akan melaporkan majelis hakim PT Kupang yang diduga melanggar kode etik profesi hakim, Senin (20/1/2025). Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan Hakim PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai di tingkat pertama,” kata Muhamad Rudini dalam keterangan persnya, Minggu (19/1/2025) di Jakarta.

Didampingi Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM, Muhamad Rudini mengadukan Majelis Hakim PT Kupang ke-berbagai pihak. Diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Ketua Badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

  • Bagikan
Exit mobile version