Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ngotot Nuntut Hak Tanah Leluhur Kami di Kerangan, Mikael Mensen : Awas Karma Turun ke Anak Cucu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250226 WA0008

“Tanah ini milik leluhur kami lho, anak kami juga lahir di tanah ini. Awas karma bagi yang menyerobotnya, karena karma ini berlaku bagi diri dirinya sendiri, istri, anak cucu,” ucap Mikael.

Tokoh Masyarakat Jadi Saksi Tanah 11 Hektar di Kerangan Milik Almarhum Ibrahim Hanta

Salah satu tokoh Masyarakat Labuan Bajo, Fery Adu juga mengungkapkan, jika pihak anak Niko Naput dkk tetap ngotot pada surat alas hak 10 Maret 1990 itu. Maka mereka akan kontra dengan kesaksian Haji Ramang Ishaka (anak Ishaka, Fungsionaris adat) di perkara tipikor 30 hektar tanah pemda yang sudah diputuskan inkrah.

“Tanah Niko Naput di Kerangan sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat, karena tumpang tindih di atas tanah pemda dan tanah orang pribadi,” ujar Fery.

Kata dia, hampir semua penduduk kampung Waemata, kampung induk almarhum kakek IH dan sebagian besar tokoh adat di Labuan Bajo, mengetahui tanah 11 hektar itu almarhum IH sekeluarga dan turunannya. Dimana dikuasai sejak 1973, sesuai perolehan secara adat kapu manuk lele tuak dari Fungsionaris Adat, Hj Ishaka.

Baca Juga :  Ketua ANTRA RI Rote Ndao Desak Aparat Hukum  Ambil Tindakan Terhadap Kontraktor CV Tujuh Jaya
  • Bagikan