Dalam pertemuan dengan orang tua, kepala sekolah mengakui dana PIP dicairkan. Ia menyatakan bantuan tahun 2019–2021 telah dibagikan, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti tanda terima.
Sementara dana 2022, 2023, dan 2024 diakui telah dicairkan namun belum disalurkan.
Pengakuan itu memicu kesepakatan lisan: dana akan dikembalikan namun secara bertahap. Janji pertama dilontarkan akhir November 2025.
Janji yang Tak Pernah Tepat Waktu
Kepala sekolah berjanji membayarkan dana PIP 2023 dan 2024 sebesar Rp 23.075.000, pada 8 Desember 2025.
Janji itu meleset. Pertemuan tetap berlangsung, tetapi tanpa uang. Ia kembali berjanji, kali ini pada 19 Desember 2025, untuk menyelesaikan dana PIP 2022 senilai Rp 29.400.000.
Realisasi berjalan tersendat. Pada 14 Desember 2025, kepala sekolah membayar Rp 9.500.000. Lima hari kemudian, ia kembali menyerahkan Rp 5.000.000.
Menjelang tutup tahun, 31 Desember 2025, ia kembali menyerahkan Rp 10.000.000, Total dana PIP 2023 dan 2024 akhirnya lunas. Namun, untuk 2022, dari Rp 29.400.000, yang seharusnya dibayarkan, baru Rp 1.425.000, yang direalisasikan. Sisanya, Rp 27.975.000, belum jelas nasibnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









