Antara Kelalaian dan Penyalahgunaan
Kasus di SMP Negeri Satap Fatukopa menyingkap problem klasik pengelolaan bantuan pendidikan: lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, dan ketergantungan orang tua pada pihak sekolah. Orang tua tidak pernah diberi informasi resmi tentang status pencairan PIP, sementara siswa tidak mengetahui hak mereka.
Penggunaan dana PIP untuk kepentingan pribadi, meski dengan niat “meminjam”, tetap merupakan pelanggaran serius. Terlebih, pengembalian dilakukan setelah tekanan komite sekolah dan sorotan media.
Kini, kepala sekolah kembali berjanji akan melunasi sisa dana PIP tahun 2022 pada Januari 2026. Janji itu masih menunggu pembuktian.
Bagi orang tua, perkara ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang hak anak-anak mereka atas pendidikan dan rasa keadilan. “Dana itu untuk anak kami, bukan untuk menutup lubang keuangan siapa pun,” kata Johan Effi.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola bantuan pendidikan di daerah. Selama pengawasan longgar dan sanksi tak tegas, dana yang ditujukan untuk siswa miskin akan terus rawan diselewengkan, dan anak-anak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









