Budiman menyebut keberadaan prajurit TNI di sekitar Bukit Kerangan hanya untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi bentrok antarwarga akibat sengketa lahan yang masih berproses hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita tidak benar.
Pernyataan Dandim itu langsung menuai respons dari tim kuasa hukum para pelapor dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.
Dr.(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai Dandim tidak menanggapi substansi laporan para pemilik tanah ke Pomdam, melainkan lebih sibuk mengkritik teknis pemberitaan media.
“Materinya beda. Ia mengkritik media soal tidak cover both side, sementara pernyataannya sendiri dimuat di media yang narasumbernya hanya dia. Itu lebih seperti berpidato dengan toa daripada seorang pemimpin yang objektif,” ujar Indra, Sabtu (15/11/2025).
Indra menegaskan bahwa klien mereka telah memilih jalur hukum dengan melapor ke Pomdam, sehingga Dandim semestinya menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut.
“Kalau mau lebih sadar hukum, datang saja ke Pomdam tanpa harus menunggu panggilan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








