Rustandi Tadi (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Junina Rupidara (18) adalah tidak sah dan merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik.
Selain itu, Rustandi juga mengeluhkan tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).Namun, menurut Iptu Yeni, penyidik Polsek Sulamu telah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi sering tidak berada di Sulamu.
Junina Rupidara melaporkan Rustandi karena merasa dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu, yang menyebabkan luka dan bengkak pada tubuhnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku, penyidik menemukan tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rustandi sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 351 KUHP.
Meskipun Rustandi tidak ditahan karena dianggap kooperatif, ia tetap dikenakan wajib lapor.Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, telah berupaya melakukan mediasi namun selalu menemui jalan buntu karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








