Agus Boli menilai bahwa diperlukan langkah hukum tegas untuk memastikan akuntabilitas publik dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan rakyat miskin.
Tidak hanya menyasar kepala daerah, somasi Boli juga mencakup desakan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap:
Tata kelola penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Penggunaan Dana Desa di Desa Neowea
Penggunaan Dana Pendidikan di sekolah tempat YBR bersekolah
Boli berpendapat bahwa audit ini penting untuk mengungkap potensi maladministrasi dan memperbaiki sistem penanganan kemiskinan di Kabupaten Ngada agar tidak kembali menelan korban.
Kemiskinan Struktural dan Kegagalan Negara
Boli secara tegas menyebut kasus YBR sebagai bentuk kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang tumbuh dari kelemahan kebijakan, bukan semata karena faktor alam. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








