Jakarta, SNC – Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Wisma Negara, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, dalam 48 jam terakhir, menjadi salah satu manuver elite yang paling diamati oleh radar politik nasional.
Pasalnya, pertemuan itu tidak dikemas sebagai ceremonial meeting, tetapi lebih diarahkan pada in camera meeting, private, tertutup, dan hanya dihadiri oleh inner circle yang sangat terbatas. Di ruang publik, pertemuan ini memancing spekulasi besar: apa yang sebenarnya sedang dikunci, dinegosiasikan, dan diproyeksikan oleh Presiden dalam jurisdiction of power?
Dalam kacamata hukum tata negara, pertemuan Presiden dengan elite internal partainya, ketika sang Presiden sedang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, harus dipahami sebagai peristiwa politik hukum. Karena pada titik ini, garis antara state craft dan party craft semakin menipis. Presiden adalah otoritas konstitusional, namun pada saat yang sama, Prabowo adalah Ketua Umum partai yang punya possession of legitimacy di basis parlementer.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









