Penulis : *Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)*
Sei-news.com – Opini | Dalam khazanah ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak banyak institusi yang mendapatkan pengakuan nomenklatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah salah satunya. Keberadaan POLRI bukan hanya sekadar lembaga penegak hukum atau penjaga ketertiban umum, tetapi adalah pilar konstitusional yang menyatu dalam struktur ideologis dan sistem demokrasi bangsa ini.
Kehadiran POLRI dalam konstitusi adalah simbol pengakuan tertinggi dari rakyat Indonesia atas peran dan fungsi strategisnya. Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab POLRI tidak bisa dipandang dalam kerangka birokratik semata. Ia adalah entitas spiritualitas, integritas, dan kualitas bernegara yang mengemban amanat luhur dari kedaulatan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








