Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Kontributor : FJD Editor: Redaksi
spritualitas-integritas-kualitas-bernegara-polri-membangun-negara-hukum-demokratis-konstitusional-indonesia

POLRI dengan demikian mesti selalu dan harus semakin menjaga harkat, martabat, dan marwah tersebut. Misalnya POLRI menggunakan dan menggerakkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia. Jadi seharusnya yang bertumbuh dan terbangun adalah : “Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI”. Doktrin Nilai-Nilai Peradaban tersebut wajib menumbuhkan, menunjukkan, dan memastikan Doktrin NKRI. Hakekat dari Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Spritualitas Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Spritualitas Bhayangkara Negara ; Spritualitas Tri Brata. Dengan demikian Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI tidak boleh menjadi instrumen pragmatis tetapi harus bisa menjadi instrumen ideologis.

Konstitusionalitas dari ketentuan tersebut – pada dasarnya meneguhkan dan mengukuhkan POLRI. Institusi POLRI memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategis yang berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama dalam “Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia” (Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara). Hakekat dan prinsip Bernegara Kebhayangkaraan (POLRI), pada dasarnya harus “dihadirkan dan ditampilkan” dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, berkerakyatan, berkebangsaan, berdemokrasi, dan konstitusional. Perspektif tersebut menuntut dan menuntun POLRI melakukan agenda strategis yang visioner dan misioner Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan. Juga agar menjadi instrumen kepentingan peradaban hukum demokratis konstitusional.

Baca Juga :  Pendidik Disorot: Kontributor Kemiskinan Di NTT?
  • Bagikan